Visit Day Bea Cukai, dari Barang Ilegal sampai Anjing Pelacak Berstatus Pegawai Negeri
![]() |
Visit Day Customs |
Cuaca hari itu cerah,
jalanan Jakarta dari kalimalang ke Cempaka Putih (titik kumpul) pun belum
begitu macet. Pagi itu, Rabu (18/11/2015) saya mendapat kesempatan untuk
mengintip ‘dapur’ Bea Cukai Pasar Baru yang beralamat di Gedung Pos Ibu kota,
Jl. Lapangan Banteng Utara No.1 Jakarta Pusat. Kebenaran, hari itu Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru menyelenggarakan program
Visit Day dalam rangka menyongsong Hari Anti Korupsi Internasional, 9 Desember
2015.
Dulu dalam bayangan
saya Bea cukai itu, hanya soal pengecekan barang impor dengan pegawainya yang kaku
dan sangat formil gaya semi militer. Tapi kesan itu luntur saat saya bersama
komunitas penulis (Blogger) mengunjungi kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar baru
dan Kantor Dirjen Bea Cukai (DJBC) di
Jl. Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur. Kami justru disambut dengan ramah
dan welcome oleh para pegawai Bea Cukai sejak mula datang sampai pulang. Kami mendapat
layanan VIP dijemput dan diantar menggunakan bis milik Bea Cukai.
Dalam visit day ini,
kami diajak keliling melihat bagaimana proses dan cara kerja mereka (SOP), dari
mulai penanganan awal barang-barang yang
datang dari luar negeri sampai pada handling
terakhir.
Petugas Bea Cukai selalu
sigap dan ramah menjawab setiap pertanyaan kami, Keramahan itu juga yang kami apreseasi saat
berjumpa dengan Bapak Muhammad Akhadi Jatmiko. Dia adalah Kepala Bidang Analisis dan Tindak Lanjut
Kepatuhan Internal PUSKI Kepabeanan dan cukai.
Tugasnya adalah mengevaluasi
kinerja dan performa pegawai, kualitas layanan bagi masyarakat serta menanggapi
semua keluhan masyarakat.
![]() |
Bpk Akhadi Jatmiko (kanan) |
Dia memberikan
penjelasan soal kepabeanan mula dari A sampai Z-hulu sampai hilir. Salah satu ceritanya, soal kasus laporan yang
pernah masuk ke kantornya. Seseorang telah
melapor bahwa Dia telah ditipu oleh seorang pegawai Bea Cukai. Oknum pegawai ini
meminta sejumlah uang untuk biaya penebusan barangnya yang sedang ditahan di
kantor Bea Cukai. Setelah ditelusuri
(tracking) oleh Pak Jatmiko, ternyata barang yang dimaksud tidak pernah ada
(tidak terkirim), dan sialnya lagi, oknum yang disebutkan ini tidak ada dalam
struktur pegawai. Sudah begitu, orang ini juga diminta transfer ke seseorang
yang mengaku dari kepolisian. Kesimpulan pak Jatmiko, saat itu, orang ini sudah tertipu.
Saran Dia,masyarakat
harus hati-hati dalam transaksi barang dari dan ke luar negeri baik online maupun offline karena
transaksi yang tidak jelas seperti cerita tadi bisa menjadi kerugian. “Pastikan semuanya dengan mengontak Hotline layanan
konsumen Bravo Bea Cukai, 1500225
agar kasus serupa tidak terulang,” Simpulnya.
Dalam kesempatan lain,
saya juga bertemu dengan Ibu Nurtanti Widyasari, selaku kepala KPPBC tipe pratama
Kantor Pos Pasar Baru. Dia menjelaskan tehnis
mengenai tahapan dalam penanganan barang barang kiriman dari luar negeri.
Menurut Ibu Widya, sebelum
melalukan transaksi online atau offline dengan pihak luar negeri. Pertama, kita
harus mengerti barang yang akan kita kirim atau terima dari dan ke luar negeri.
Apakah barang tersebut termasuk jenis barang yang dilarang atau dibatasi. Kedua,
apakah barang tersebut sudah memiliki surat ijin impor atau ekspor. Ketiga,
apakah barang kita kena objek Bea masuk atau tidak.
![]() |
Ibu Nurtanti Widyasari (foto : M.Sobari) |
Untuk mengetahui jenis
barang kita, Ibu Widya menyarankan untuk bisa mengakses http://reg.insw.go.id/,
yang bernama Indonesia National Single Window (INSW) atau http://beacukai.go.id/.
Masyarakat bisa mencari tahu status barang kiriman, dan perhitungan Pungutan impor barang kiriman Pos.
Saya kutip dari pamflet
Bea Cukai, Jenis barang yang dilarang antara lain : NPP (Narkotika,
Psikotropika dan Prekusror) landasan hukumnya UU No. 35 tahun 2009. Kosmetika,
suplemen pelangsing, penambah stamina, pembakar lemak menurut ketentuan BPOM.
Majalah, buku, barang cetakan, cakram optic yang mengandung unsure pornografi
atau kesusilaan menurut UU No.4 tahun 2008.
Saya lalu menanyakan
kepada bapak Himawan, berapa nilai barang kita yang sudah terkena Bea masuk? Bapak Himawan Setiyo menjelaskan, barang akan
dikenakan pungutan Bea masuk jika nilai
barang kita diatas 50 US$. Contoh perhitungannya sebagai berikut :
(Bea masuk =Tarif x
nilai Pabean), misalnya kiriman mainan kereta dengan tariff 15 % maka diperoleh
bea masuk sebesar = 15% x 354.300 = Rp 53.000
Bea masuk = Rp 53.000
PPN =
Rp 41.000
PPn BM = 0 (bukan kategori barang yang
dikenakan PPn BM)
PPh = Rp 31.000
Sehingga total pungutan
impornya adalah Rp 125.000.
![]() |
Bpk Himawan |
Bapak Himawan ini
adalah Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos
Pasar Baru Jakarta. Dia mengajak kami Melihat
langsung barang kiriman pos masuk (inbound). Pertama, barang yang masuk akan di
cek dengan X-Ray kantong, kemudian barang akan dicek ulang dengan anjing
pelacak, setelah itu di sortir oleh pegawai pos barang tujuan Jabodetabek dan
Luar Jabodetabek.
Untuk Barang luar
jabodetabek akan didistribusikan langsung ke kantor pos yang terdekat dengan
alamat tujuan, sementara untuk barang yang Jabodetabek akan masuk ke X-Ray Item
(lebih kecil ukurannya dengan X-Ray Kantong).
![]() |
X-Ray Kantong |
Selanjutnya, barang
akan masuk data entry kemudian masuk ke ruang pemeriksaan pabean. Disana barang akan dibuka oleh petugas Pos
disaksikan petugas Pabean dan dibuat dokumen Pencacahan Pembeaan Kiriman Pos
(PPKP).
Barang yang sudah
dibuat PPKP-nya selanjutnya di entry dan dibungkus kembali dan siap untuk
didistribusikan ke kantor pos serah.
Melihat alur ini, kecil
kemungkinan barang ilegal bisa lolos dari pemantauan dan pengecekan. Disinilah
peran kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar baru
sebagai garda terdepan sekaligus benteng untuk menghadang laju masuknya barang
barang ilegal dari luar negeri seperti narkotika dan barang barang lainnya yang
bisa menggerogoti moral bangsa dan merugikan Negara.
![]() |
Pengecekan Barang dengan Anjing Pelacak |
Saat itu, ditemukan
barang-barang ilegal berupa alat bantu sex dari luar negeri, kosmetik illegal
dan makanan.
Sebelum pulang kami diajak
ke Kantor Dirjen Bea Cukai Rawamangun. Disana kami mengunjungi beberapa tempat
diantaranya Media Center Bravo Bea cukai 1500225.
Melihat-lihat museum dan terakhir ke Pos Anjing Pelacak Narkotik.
Ternyata, tidak saja
Polri dan TNI yang memiliki Tim Anjing Pelacak, Bea Cukai memiliki Satuan Team
khusus yang diberi nama K-9 Bea Cukai, diambil dari istilah bahasa Inggris
‘canine’ artinya taring. Disederhanakan sebutanya dengan K-9 (kinain). Dibentuk tahun 1982, K-9 ini adalah Dog Hanlder yang memiliki tugas untuk
melacak barang-barang kiriman dari luar negeri agar selalu steril dari barang
illegal seperti narkotika dan barang terlarang lainnya.
![]() | ||
K9 |
Tim ini dilatih oleh 4
orang instruktur (Pawang) selama 4 bulan.
Mereka dilatih bagaimana menjalin chemistry
atau kekompakan dengan anjing pelacak ini.
Satu orang satu Anjing. “Anjing dan siswa (sebutan untuk pegawai masa
pelatihan) sama-sama mulai dari Nol, sehingga mereka bisa belajar bersama,”
Ujar salah seorang Instrukstur.
Jenis Anjing ada Beagle
dan Labrador. Beberapa diantaranya sudah
‘uzur’. Mereka yang sudah tua ini akan dimasukkan
ke kandang khusus. Lalu saya coba cari
tahu kepada salah satu petugas, “Kenapa dengan Anjing ini Mas?”tanya saya
“Anjing ini bisa dikatakan pegawai negeri juga, tapi sudah purna tugas
alias pensiun,” bisik salah seorang petugas.
Wah keren juga nih, Anjing
saja bisa mengabdi dengan baik terhadap negaranya, bagaimana dengan kita?
sayangnya waktu itu saya lupa nanyain, mereka (anjing) ini waktu pensiun
sudah golongan berapa? :D
Cuaca hari itu cerah,
jalanan Jakarta dari kalimalang ke ITC Cempaka Putih (titik Kumpul) pun
belum macet. Pagi itu, Rabu (18/11/2015) saya mendapat kesempatan untuk
mengintip ‘dapur’ Bea Cukai Pasar Baru yang beralamat di Gedung Pos Ibu
kota, Jl. Lapangan Banteng Utara No.1 Jakarta Pusat. Kebenaran, hari itu
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru
menyelenggarakan program Visit Day dalam rangka menyongsong Hari Anti
Korupsi Internasional, 9 Desember 2015.
Dulu dalam bayangan saya Bea cukai itu, hanya soal pengecekan barang
impor dengan pegawainya yang kaku dan sangat formil gaya semi militer.
Tapi kesan itu luntur saat saya bersama komunitas penulis (Blogger)
mengunjungi kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar baru dan Kantor Dirjen
Bea Cukai (DJBC) di Jl. Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur. Kami
justru disambut dengan ramah dan welcome oleh para pegawai Bea Cukai
sejak mula datang sampai pulang. Kami mendapat layanan VIP dijemput dan
diantar menggunakan bis milik Bea Cukai.
Dalam visit day ini, kami diajak keliling melihat bagaimana proses dan
cara kerja mereka (SOP), dari mulai penanganan awal barang-barang yang
datang dari luar negeri sampai pada handling terakhir. Dalam kunjungan
ini hadir juga beberapa mahasiswa yang berasal dari ESQ Bisnis School.
Petugas Bea Cukai selalu sigap dan ramah menjawab setiap pertanyaan
kami, Keramahan itu juga yang kami apreseasi saat berjumpa dengan Bapak
Muhammad Akhadi Jatmiko. Dia adalah Kepala Bidang Analisis dan Tindak
Lanjut Kepatuhan Internal PUSKI Kepabeanan dan cukai. Tugasnya adalah
mengevaluasi kinerja dan performa pegawai, kualitas layanan bagi
masyarakat serta menanggapi semua keluhan masyarakat.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/abutahir/visit-day-bea-cukai-dari-barang-ilegal-sampai-anjing-pelacak-berstatus-pegawai-negeri_564dd6ff169773680d4e3f02
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/abutahir/visit-day-bea-cukai-dari-barang-ilegal-sampai-anjing-pelacak-berstatus-pegawai-negeri_564dd6ff169773680d4e3f02
Komentar
Posting Komentar