Masih jadi ‘Kontraktor’? Ikuti Program Sejuta Rumah ini
Beberapa hari yang lalu
tepatnya hari Minggu, 29 November 2015, saya diajak oleh kawan Blogger untuk
hadir di sebuah Pameran Infrastruktur dan Perumahan Rakyat yang berlangsung di
Plaza Selatan Senayan, komplek Istora Jakarta Pusat. Hari itu, ramai sekali, karena diklokasi yang
sama juga sedang digelar Islamic Book
Fair.
Pameran Infrastruktur
ini merupakan program tahunan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berlangsung dua hari dari tanggal 28 sampai dengan 29 November. Kegiatan
ini juga Sekaligus dalam rangka memperingati Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU)
yang ke 70.
Dalam pameran itu,
berjejer banyak stand pameran, dari lembaga yang berhubung kait dengan
pekerjaan umum dan perumahan seperti Bank BTN, Bank BRI dan Stand milik Kementerian
PUPR sendiri.
Yang menarik dalam
pameran ini adalah diperkenalkannya sebuah program pemerintah yang bertajuk “ Program Sejuta Rumah untuk Rakyat”.
Program ini adalah program pengadaaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) dan Non MBR yang di lauching oleh Presiden Jokowi pada Tanggal 29
April 2015.
Program sejuta rumah
merupakan gerakan bersama antara pemerintah pusat, daerah, dunia
usaha(pengembang) dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya
bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Bapak Maurin,
dari 220 juta rakyat Indonesia, hanya ada 20 Porsen yang mampu membeli
rumah, sisanya tidak mampu membeli atau membangun rumah. Disebabkan, rendahnya
daya beli mereka. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merasa berat untuk memiliki rumah subsidi
melalui KPR karena kewajiban uang muka yang besar 10 porsen.
Oleh karena itu,
melalui program ini, pemerintah melalui Kementrian PUPR mengeluarkan kebijakan
untuk menurunkan kewajiban uang muka menjadi hanya 1 % dari harga jual rumah
dan memberikan bantuan subsidi langsung kepada MBR berdasarkan tingkat
kemampuan ekonominya.
Dalam program ini,
telah dicanangkan Program KPR-FLPP 1-5-20,artinya 1% uang muka,suku pinjaman 5
% dan tetap selama 20 tahun (tenor). Selain itu, kemendagri akan merevisi
Permendagri No.32 tahun 2010 tentang pedoman Pemberian IMB tujuannya agar Pemda
dapat memberikan keringanan dan kemudahan pemberian IMB. Kemudian, bantuan uang
muka sebesar Rp 4 Juta per unit rumah.
“ada sekitar 76 juta Rupiah nilai subsidi yang diberikan
pemerintah dalam program ini” ujar Bapak Maurin Sitorus Dirjen Pembiayaan, Kementrian PUPR yang
ditemui dalam Talk show siang itu.
Dalam kesempatan yang
sama, Bapak Syarif Burhanuddin_ Dirjen Penyediaan Rumah Kementrian PUPR, menjelaskan ada tiga sasaran program ini antara lain,
pertama program ini diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan rendah
berkisar 2,5 juta sampai 4 juta. Kedua, masyarakat yang tidak mampu sama sekali
membeli rumah. Dan ketiga, masyarakat yang memiliki tanah dan rumah tidak
layak huni.
3,4 juta unit rumah
tidak layak huni tahun 2014 akan dikurangi menjadi sebesar 1,9 juta sampai pada
tahun 2019. Salah satu target yang dicanangkan oleh kementerian PUPR. Muaranya adalah
Semua akan difasilitasi untuk bisa memiliki rumah hunian yang layak. Baik berupa
rumah khusus, rusunawa, rusunami dan rumah tapak.
“42 perijinan akan dipangkas menjadi hanya 8 perijinan saja,” kata Bapak Syarif Burhanuddin.
Sehingga share pembangunannya dari sejuta rumah
yang diprogramkan, 603.516 bagi masyarakat berpenghasilan rendah, 396.484 untuk
Non MBR. Total yang sudah terbangun sampai saat ini 627.138 unit (Tim Website
Program Sejuta Rumah).
Jadi, akankah seumur hidup menjadi 'kontraktor'? tukang ngontrak rumah, segera mendaftar
untuk memiliki rumah idaman untuk menuju kualitas kehidupan yang lebih baik. Caranya,
datangi perbankan-perbankan yang bekerjasama dengan Kementrian PUPR seperti
Bank BTN dan BRI untuk mengajukan aplikasi.
Komentar
Posting Komentar