Visit Day Bea Cukai, dari Barang Ilegal sampai Anjing Pelacak Berstatus Pegawai Negeri


Visit Day Customs

Cuaca hari itu cerah, jalanan Jakarta dari kalimalang ke Cempaka Putih (titik kumpul) pun belum begitu macet. Pagi itu, Rabu (18/11/2015) saya mendapat kesempatan untuk mengintip ‘dapur’ Bea Cukai Pasar Baru yang beralamat di Gedung Pos Ibu kota, Jl. Lapangan Banteng Utara No.1 Jakarta Pusat. Kebenaran, hari itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru menyelenggarakan program Visit Day dalam rangka menyongsong Hari Anti Korupsi Internasional, 9 Desember 2015.

Dulu dalam bayangan saya Bea cukai itu, hanya soal pengecekan barang impor dengan pegawainya yang kaku dan sangat formil gaya semi militer. Tapi kesan itu luntur saat saya bersama komunitas penulis (Blogger) mengunjungi kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar baru dan Kantor Dirjen Bea Cukai  (DJBC) di Jl. Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur. Kami justru disambut dengan ramah dan welcome oleh para pegawai Bea Cukai sejak mula datang sampai pulang. Kami mendapat layanan VIP dijemput dan diantar menggunakan bis milik Bea Cukai.

Dalam visit day ini, kami diajak keliling melihat bagaimana proses dan cara kerja mereka (SOP), dari mulai penanganan awal barang-barang  yang datang dari luar negeri sampai pada handling terakhir.

Petugas Bea Cukai selalu sigap dan ramah menjawab setiap pertanyaan kami,  Keramahan itu juga yang kami apreseasi saat berjumpa dengan Bapak Muhammad Akhadi Jatmiko. Dia adalah  Kepala Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal PUSKI Kepabeanan dan cukai.  Tugasnya  adalah mengevaluasi kinerja dan performa pegawai, kualitas layanan bagi masyarakat serta menanggapi semua keluhan masyarakat. 
Bpk Akhadi Jatmiko (kanan)


Dia memberikan penjelasan soal kepabeanan mula dari A sampai Z-hulu sampai hilir.  Salah satu ceritanya, soal kasus laporan yang pernah masuk ke kantornya.  Seseorang telah melapor bahwa Dia telah ditipu oleh seorang pegawai Bea Cukai. Oknum pegawai ini meminta sejumlah uang untuk biaya penebusan barangnya yang sedang ditahan di kantor Bea Cukai.  Setelah ditelusuri (tracking) oleh Pak Jatmiko, ternyata barang yang dimaksud tidak pernah ada (tidak terkirim), dan sialnya lagi, oknum yang disebutkan ini tidak ada dalam struktur pegawai. Sudah begitu, orang ini juga diminta transfer ke seseorang yang mengaku dari kepolisian. Kesimpulan pak Jatmiko,  saat itu, orang ini sudah tertipu.

Saran Dia,masyarakat harus hati-hati dalam transaksi barang dari dan  ke luar negeri baik online maupun offline karena transaksi yang tidak jelas seperti cerita tadi bisa menjadi kerugian.  “Pastikan semuanya dengan mengontak Hotline layanan konsumen Bravo Bea Cukai, 1500225 agar kasus serupa tidak terulang,” Simpulnya.

Dalam kesempatan lain, saya juga bertemu dengan Ibu Nurtanti Widyasari, selaku kepala KPPBC tipe pratama Kantor Pos Pasar Baru.  Dia menjelaskan tehnis mengenai tahapan dalam penanganan barang barang kiriman dari luar negeri. 

Menurut Ibu Widya, sebelum melalukan transaksi online atau offline dengan pihak luar negeri. Pertama, kita harus mengerti barang yang akan kita kirim atau terima dari dan ke luar negeri. Apakah barang tersebut termasuk jenis barang yang dilarang atau dibatasi. Kedua, apakah barang tersebut sudah memiliki surat ijin impor atau ekspor. Ketiga, apakah barang kita kena objek Bea masuk atau tidak. 
Ibu Nurtanti Widyasari (foto : M.Sobari)


Untuk mengetahui jenis barang kita, Ibu Widya menyarankan untuk bisa mengakses http://reg.insw.go.id/, yang bernama Indonesia National Single Window (INSW) atau http://beacukai.go.id/. Masyarakat bisa mencari tahu status barang kiriman, dan  perhitungan Pungutan impor barang kiriman Pos.

Saya kutip dari pamflet Bea Cukai, Jenis barang yang dilarang antara lain : NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekusror) landasan hukumnya UU No. 35 tahun 2009. Kosmetika, suplemen pelangsing, penambah stamina, pembakar lemak menurut ketentuan BPOM. Majalah, buku, barang cetakan, cakram optic yang mengandung unsure pornografi atau kesusilaan menurut UU No.4 tahun 2008.

Saya lalu menanyakan kepada bapak Himawan, berapa nilai barang kita yang sudah terkena Bea masuk?  Bapak Himawan Setiyo menjelaskan, barang akan dikenakan pungutan  Bea masuk jika nilai barang kita diatas 50 US$. Contoh perhitungannya sebagai berikut :

(Bea masuk =Tarif x nilai Pabean), misalnya kiriman mainan kereta dengan tariff 15 % maka diperoleh bea masuk sebesar = 15% x 354.300 = Rp 53.000

Bea masuk       = Rp 53.000

PPN                = Rp 41.000

PPn BM          = 0 (bukan kategori barang yang dikenakan PPn BM)

PPh                  = Rp 31.000

Sehingga total pungutan impornya adalah Rp 125.000.
Bpk Himawan


Bapak Himawan ini adalah Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru Jakarta. Dia mengajak kami Melihat langsung barang kiriman pos masuk (inbound). Pertama, barang yang masuk akan di cek dengan X-Ray kantong, kemudian barang akan dicek ulang dengan anjing pelacak, setelah itu di sortir oleh pegawai pos barang tujuan Jabodetabek dan Luar Jabodetabek.  
Untuk Barang luar jabodetabek akan didistribusikan langsung ke kantor pos yang terdekat dengan alamat tujuan, sementara untuk barang yang Jabodetabek akan masuk ke X-Ray Item (lebih kecil ukurannya dengan X-Ray Kantong).
X-Ray Kantong


Selanjutnya, barang akan masuk data entry kemudian masuk ke ruang pemeriksaan pabean.  Disana barang akan dibuka oleh petugas Pos disaksikan petugas Pabean dan dibuat dokumen Pencacahan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP).

Barang yang sudah dibuat PPKP-nya selanjutnya di entry dan dibungkus kembali dan siap untuk didistribusikan ke kantor pos serah.

Melihat alur ini, kecil kemungkinan barang ilegal bisa lolos dari pemantauan dan pengecekan. Disinilah peran kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar baru sebagai garda terdepan sekaligus benteng untuk menghadang laju masuknya barang barang ilegal dari luar negeri seperti narkotika dan barang barang lainnya yang bisa menggerogoti moral bangsa dan merugikan Negara.
Pengecekan Barang dengan Anjing Pelacak


Saat itu, ditemukan barang-barang ilegal berupa alat bantu sex dari luar negeri, kosmetik illegal dan makanan.   

Sebelum pulang kami diajak ke Kantor Dirjen Bea Cukai Rawamangun. Disana kami mengunjungi beberapa tempat diantaranya Media Center Bravo Bea cukai 1500225. Melihat-lihat museum dan terakhir ke Pos Anjing Pelacak Narkotik.

Ternyata, tidak saja Polri dan TNI yang memiliki Tim Anjing Pelacak, Bea Cukai memiliki Satuan Team khusus yang diberi nama K-9 Bea Cukai, diambil dari istilah bahasa Inggris ‘canine’ artinya taring. Disederhanakan sebutanya dengan K-9 (kinain).  Dibentuk tahun 1982, K-9 ini adalah Dog Hanlder yang memiliki tugas untuk melacak barang-barang kiriman dari luar negeri agar selalu steril dari barang illegal seperti narkotika dan barang terlarang lainnya. 
K9

 
Basecamp K9

Tim ini dilatih oleh 4 orang instruktur (Pawang) selama 4 bulan.  Mereka dilatih bagaimana menjalin chemistry atau kekompakan dengan anjing pelacak ini.  Satu orang satu Anjing. “Anjing dan siswa (sebutan untuk pegawai masa pelatihan) sama-sama mulai dari Nol, sehingga mereka bisa belajar bersama,” Ujar salah seorang Instrukstur.

Jenis Anjing ada Beagle dan Labrador.  Beberapa diantaranya sudah ‘uzur’. Mereka yang sudah  tua ini akan dimasukkan ke kandang khusus.  Lalu saya coba cari tahu kepada salah satu petugas, “Kenapa dengan Anjing ini Mas?”tanya saya

“Anjing ini  bisa dikatakan  pegawai negeri juga, tapi sudah purna tugas alias pensiun,” bisik salah seorang petugas. 

Wah keren juga nih, Anjing saja bisa mengabdi dengan baik terhadap negaranya, bagaimana dengan kita? sayangnya waktu itu saya lupa nanyain, mereka (anjing) ini waktu pensiun sudah golongan berapa? :D

 
Labrador
Anjing Pelacak yang sudah Pensiun



Cuaca hari itu cerah, jalanan Jakarta dari kalimalang ke ITC Cempaka Putih (titik Kumpul) pun belum macet. Pagi itu, Rabu (18/11/2015) saya mendapat kesempatan untuk mengintip ‘dapur’ Bea Cukai Pasar Baru yang beralamat di Gedung Pos Ibu kota, Jl. Lapangan Banteng Utara No.1 Jakarta Pusat. Kebenaran, hari itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru menyelenggarakan program Visit Day dalam rangka menyongsong Hari Anti Korupsi Internasional, 9 Desember 2015. Dulu dalam bayangan saya Bea cukai itu, hanya soal pengecekan barang impor dengan pegawainya yang kaku dan sangat formil gaya semi militer. Tapi kesan itu luntur saat saya bersama komunitas penulis (Blogger) mengunjungi kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar baru dan Kantor Dirjen Bea Cukai (DJBC) di Jl. Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur. Kami justru disambut dengan ramah dan welcome oleh para pegawai Bea Cukai sejak mula datang sampai pulang. Kami mendapat layanan VIP dijemput dan diantar menggunakan bis milik Bea Cukai. Dalam visit day ini, kami diajak keliling melihat bagaimana proses dan cara kerja mereka (SOP), dari mulai penanganan awal barang-barang yang datang dari luar negeri sampai pada handling terakhir. Dalam kunjungan ini hadir juga beberapa mahasiswa yang berasal dari ESQ Bisnis School. Petugas Bea Cukai selalu sigap dan ramah menjawab setiap pertanyaan kami, Keramahan itu juga yang kami apreseasi saat berjumpa dengan Bapak Muhammad Akhadi Jatmiko. Dia adalah Kepala Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal PUSKI Kepabeanan dan cukai. Tugasnya adalah mengevaluasi kinerja dan performa pegawai, kualitas layanan bagi masyarakat serta menanggapi semua keluhan masyarakat.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/abutahir/visit-day-bea-cukai-dari-barang-ilegal-sampai-anjing-pelacak-berstatus-pegawai-negeri_564dd6ff169773680d4e3f02

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yoehan Busana Merambah Bisnis Pakaian Segala Usia dan Lapisan Sosial

Perbedaan Artikel, Opini, Feature dan Esai

Dua Kodi Kartika: 4 Kunci Sukses Ika Kartika, Owner Keke Busana Muslim