Masih jadi ‘Kontraktor’? Ikuti Program Sejuta Rumah ini




Beberapa hari yang lalu tepatnya hari Minggu, 29 November 2015, saya diajak oleh kawan Blogger untuk hadir di sebuah Pameran Infrastruktur dan Perumahan Rakyat yang berlangsung di Plaza Selatan Senayan, komplek Istora Jakarta Pusat.  Hari itu, ramai sekali, karena diklokasi yang sama  juga sedang digelar Islamic Book Fair.

Pameran Infrastruktur ini merupakan program tahunan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR).  Berlangsung dua hari dari tanggal 28 sampai dengan 29 November. Kegiatan ini juga Sekaligus dalam rangka memperingati Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU) yang ke 70.

Dalam pameran itu, berjejer banyak stand pameran, dari lembaga yang berhubung kait dengan pekerjaan umum dan perumahan seperti Bank BTN, Bank BRI dan Stand milik Kementerian PUPR sendiri.

Yang menarik dalam pameran ini adalah diperkenalkannya sebuah program pemerintah yang bertajuk “ Program Sejuta Rumah untuk Rakyat”. Program ini adalah program pengadaaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Non MBR yang di lauching oleh Presiden Jokowi pada Tanggal 29 April 2015.

Program sejuta rumah merupakan gerakan bersama antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha(pengembang) dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Bapak Maurin, dari 220 juta rakyat Indonesia, hanya ada 20 Porsen yang mampu membeli rumah, sisanya tidak mampu membeli atau membangun rumah. Disebabkan, rendahnya daya beli mereka. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merasa berat untuk memiliki rumah subsidi melalui KPR karena kewajiban uang muka yang besar 10 porsen.

Oleh karena itu, melalui program ini, pemerintah melalui Kementrian PUPR mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan kewajiban uang muka menjadi hanya 1 % dari harga jual rumah dan memberikan bantuan subsidi langsung kepada MBR berdasarkan tingkat kemampuan ekonominya.

Dalam program ini, telah dicanangkan Program KPR-FLPP 1-5-20,artinya 1% uang muka,suku pinjaman 5 % dan tetap selama 20 tahun (tenor). Selain itu, kemendagri akan merevisi Permendagri No.32 tahun 2010 tentang pedoman Pemberian IMB tujuannya agar Pemda dapat memberikan keringanan dan kemudahan pemberian IMB. Kemudian, bantuan uang muka sebesar Rp 4 Juta per unit rumah.

“ada sekitar  76 juta Rupiah nilai subsidi yang diberikan pemerintah dalam program ini” ujar Bapak Maurin Sitorus  Dirjen Pembiayaan, Kementrian PUPR yang ditemui dalam Talk show siang itu.

Dalam kesempatan yang sama, Bapak Syarif Burhanuddin_ Dirjen Penyediaan Rumah Kementrian PUPR, menjelaskan ada tiga sasaran program ini antara lain, pertama program ini diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan rendah berkisar 2,5 juta sampai 4 juta. Kedua, masyarakat yang tidak mampu sama sekali membeli rumah. Dan ketiga, masyarakat yang memiliki tanah dan rumah tidak layak huni. 

3,4 juta unit rumah tidak layak huni tahun 2014 akan dikurangi menjadi sebesar 1,9 juta sampai pada tahun 2019. Salah satu target yang dicanangkan oleh kementerian PUPR. Muaranya adalah Semua akan difasilitasi untuk bisa memiliki rumah hunian yang layak. Baik berupa rumah khusus, rusunawa, rusunami dan rumah tapak.

“42 perijinan akan dipangkas menjadi hanya 8 perijinan saja,” kata Bapak Syarif Burhanuddin.




Sehingga share pembangunannya dari sejuta rumah yang diprogramkan, 603.516 bagi masyarakat berpenghasilan rendah, 396.484 untuk Non MBR. Total yang sudah terbangun sampai saat ini 627.138 unit (Tim Website Program Sejuta Rumah).

Jadi, akankah seumur hidup menjadi 'kontraktor'? tukang ngontrak rumah, segera mendaftar untuk memiliki rumah idaman untuk menuju kualitas kehidupan yang lebih baik. Caranya, datangi perbankan-perbankan yang bekerjasama dengan Kementrian PUPR seperti Bank BTN dan BRI untuk mengajukan aplikasi. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yoehan Busana Merambah Bisnis Pakaian Segala Usia dan Lapisan Sosial

Perbedaan Artikel, Opini, Feature dan Esai

Dua Kodi Kartika: 4 Kunci Sukses Ika Kartika, Owner Keke Busana Muslim