Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Resmi Berlaku 1 November 2017

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Sebagai Narasumber Temu Komunitas

Ada anekdot begini,apa bedanya orang Indonesia dan Bule jika mereka naik Taxi? Jawabannya, kalau Bule naik taxi yang diperhatikan pemandangan alam di luar sementara kalau Orang Indonesia sibuk memperhatikan Argo Taxi. Cerita ini bisa sedikit menggambarkan image dan kenyataan di benak masyarakat Indonesia kalau Ongkos Naik Taxi di Indonesia memang mahal. Mahal bingits kata ‘kids zaman now’ makanya ada istilah Argo Kuda, saking mahalnya. selain mahal, memesan Taxi Reguler tidak semudah jika kita memesan taxi online. Jika Taxi Online kita tinggal ambil Smartphone, pesan di Aplikasi, driver nya ‘datang ke  tempat kita, sementara Taxi reguler kita harus ke luar jalan raya dulu, nyetop, itu juga harus menunggu lama. Nah, kendala-kendala pada taxi reguler inilah yang coba pengusaha taxi Online siasati dengan bantuan teknologi Informasi, pertanyaannya, apakah keadaan seperti ini harus terus berlangsung tanpa adaanya pengawasan dan penertiban? Jika ya, maka bersiap-siaplah jalanan Jakarta akan semakin macet dan timbul kisruh di sana sini antara pengemudi Taxi reguler dan Online. Akan terjadi perang (Tarif), yang kuat (Modal) akan semakin kuat, sementara yang bermodal pas-pasan akan tergencet. Inilah yang dikeluhkan para pengemudi Taxi Reguler. Mereka menginginkan, dibuat aturan Kuota dan Tarif Batas Bawah dan Tarif batas Atas bagi Taxi Online tujuannya agar tidak ada perang tarif dan rebutan penumpang. 

Saya pernah berbincang dengan salah seorang driver Taxi Online, dia mengeluh kalau pendapatannya menurun akhir-akhir ini. Penghasilannya selama sehari narik  tidak lagi sebesar dulu. Cicilan / kredit mobil yang digunakan sebagai taxi online mulai tersendat, akibat menurunnya pendapatan harian.  Dia beralasan gara-gara taxi online semakin banyak mengisi jalanan Jakarta. Ibarat kue, satu nampan diperebutkan banyak orang.  

Di sinilah peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk mengatur semuanya agar tercipta win-win solution. Terkait kisruh ini, Menhub memberikan pertanyaan sekaligus gambaran, siapakah yang kita harus bela, apakah mereka (driver) yang sehari-harinya menggantungkan hidupnya di Jalanan (pengemudi Taxi Reguler) ataukah mereka yang hanya sekedar mengisi waktu kosong saja sembari mencari penumpang?

Pertanyaan lainnya, Apakah taxi online lebih murah setelah diberlakukannya tarif batas bawah dan batas atas? Apakah ada jaminan kendaraan yang dipakai sebagai taxi online itu aman, dan nyaman? Jawabannya ada pada diskusi hari ini antara Kementerian Perhubungan dengan penggiat media sosial (Netizen).

**** 
 
komunitas Blogger dan Netizen  

Rabu 25 Oktober siang, saya memenuhi undangan Dialog / Sosialisasi Peraturan Taxi Online yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan di Hotel Millenium, Jakarta Pusat. 
Diskusi dihadir oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi beserta sejumlah Komunitas Pengguna Layanan Transportasi Publik plus Netizen yaitu Komunitas Blogger (TaudariBlogger), Komunitas Jarak Aman, Edan Sepur, Komunitas Pecinta Damri, CL Mania, Bis Mania, NU Online, Youtuber Sandi dan komunitas lainnya.

Tidak kurang dari seratus orang duduk bersama mendiskusikan isu Transportasi Online yang tengah marak akhir-akhir. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Didaulat sebagai narasumber utama didampingi Mufti Makarim selaku Moderator . Diskusi berlangsung menarik dan interaktif. Audiens silih berganti memberi penyataan dan Pertanyaan demi kepada Narasumber. Selain Menhub, juga hadir Sekjen Kemenhub Perhubungan Sugiharjo.
Alasan Kenapa Dialog ini penting bagi pemerintah? Budi Karya Sumadi Selaku Menteri Perhubungan memberikan menjelaskan jika Sekarang ini media sosial khususnya Blogger sangat mewarnai dunia komunikasi di Indonesia,oleh karena itu Ia meminta waktu khusus (Dialog) untuk sharing dengan mereka. Mantan Dirut angkasa Pura ini berharap dengan adanya sosialisasi ini ,  netizen bisa menyosialisasikan kembali ke masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi pada PM 26 Tahun 2017 tersebut.  Dengan adanya Peraturan ini menurut Menhub,  Negara ingin hadir memayungi dan memberi keadilan bagi masyarakat seperti tarif, kemudahan akses, keamanan dan kesetaraan dan keadilan.
Transportasi online merupakan keniscayaan saat ini, kata Menhub. Dengan adanya ketentuan tarif batas bawah dan batas atas dan pengaturan kuota akan menciptakan keadilan dan kesetaraan antara taxi Reguler dengan taxi online. Menurut Menhub, adanya tarif tersebut, taxi online tidak akan dirugikan karena tarifnya masih lebih murah 20 porsen dibanding tarif taxi reguler.

PerMen 26 tahun 2017 memuat 11 poin revisi yang disepakati bersama antara para stakeholder, akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online). Peraturan Menteri tersebut yang secara bertahap mulai berlaku sejak 1 April 2017 diantaranya: 
(1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, 
(2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, 
(3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan 
(4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard dan Pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi berlaku 1 November  2017.

Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 merupakan langkah tepat meskipun agak telat. Tepat karena akan mengakomodasi kepentingan semua pihak meskipun tidak akan menjamin akan memmuaskan semua pihak. Peraturan ini sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung, namun mulai 1 November PM 26 2017 semua pasal-pasal  akan berlaku efektif. Karenanya, masyarakat, Pengusaha/para Pengemudi Taxi baik Reguler maupun Online wajib mengetahui butir-butir / poin-poin  Permen tersebut, yakni : 

1. Permen No.26 Tahun 2017 berlaku efektif mulai 1 November 2017

2. Kendaraan Taxi Online dilengkapi stiker khusus yang dipasang di kaca depan atas dan belakang serta kanan kiri badan kendaraan yang memuat informasi wilayah operasi, Jangka waktu berlaku izin, Nama badan Hukum dan Latar Belakang Logo Perhubungan.

3. Pengemudi Taxi Online wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum sesuai dengan Golongannya.

4. Perusahaan Angkutan umum wajib mengasuransikan penumpang sebagai tanggung jawab penyelenggara angkutan.

5. Ditetapkan tarif batas bawah dan batas atas sesuai ketentuan sebelumnya.

6. Uji KIR Kendaraaan secara bertahap




Akhirnya, semua peraturan dibuat demi membela masyarakat banyak bukan untuk segelintir orang saja. Memang adanya peraturan ini tidak akan bisa memuaskan semua kelompok karena masing-masing memiliki kepentingan berbeda. Paling tidak Peraturan ini  telah mengakomodasi kemudahan aksesibiitas transportasi bagi masyarakat, terciptanya angkutan umum yang aman, nyaman, tertib, dan terjangkau. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yoehan Busana Merambah Bisnis Pakaian Segala Usia dan Lapisan Sosial

Perbedaan Artikel, Opini, Feature dan Esai

Dua Kodi Kartika: 4 Kunci Sukses Ika Kartika, Owner Keke Busana Muslim