Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Resmi Berlaku 1 November 2017
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Sebagai Narasumber Temu Komunitas |
Ada anekdot begini,apa
bedanya orang Indonesia dan Bule jika mereka naik Taxi? Jawabannya, kalau Bule naik
taxi yang diperhatikan pemandangan alam di luar sementara kalau Orang Indonesia
sibuk memperhatikan Argo Taxi. Cerita ini bisa sedikit menggambarkan image dan
kenyataan di benak masyarakat Indonesia kalau Ongkos Naik Taxi di Indonesia
memang mahal. Mahal bingits kata ‘kids zaman now’ makanya ada istilah Argo
Kuda, saking mahalnya. selain mahal, memesan Taxi Reguler tidak semudah jika
kita memesan taxi online. Jika Taxi Online kita tinggal ambil Smartphone,
pesan di Aplikasi, driver nya ‘datang ke
tempat kita, sementara Taxi reguler kita harus ke luar jalan raya dulu,
nyetop, itu juga harus menunggu lama. Nah, kendala-kendala pada taxi
reguler inilah yang coba pengusaha taxi Online siasati dengan bantuan teknologi Informasi, pertanyaannya,
apakah keadaan seperti ini harus terus berlangsung tanpa adaanya pengawasan dan penertiban?
Jika ya, maka bersiap-siaplah jalanan Jakarta akan semakin macet dan timbul kisruh di sana sini antara pengemudi Taxi reguler dan Online. Akan terjadi perang (Tarif), yang kuat (Modal) akan semakin kuat, sementara yang bermodal pas-pasan akan tergencet. Inilah yang
dikeluhkan para pengemudi Taxi Reguler. Mereka menginginkan,
dibuat aturan Kuota dan Tarif Batas Bawah dan Tarif batas Atas bagi Taxi Online
tujuannya agar tidak ada perang tarif dan rebutan penumpang.
Saya pernah berbincang
dengan salah seorang driver Taxi Online, dia mengeluh kalau pendapatannya menurun
akhir-akhir ini. Penghasilannya selama sehari narik tidak lagi sebesar dulu. Cicilan / kredit mobil yang digunakan sebagai taxi online mulai tersendat, akibat menurunnya pendapatan harian. Dia beralasan gara-gara taxi online semakin banyak mengisi jalanan Jakarta. Ibarat kue, satu nampan diperebutkan banyak orang.
Di sinilah peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk mengatur semuanya agar tercipta win-win solution. Terkait kisruh ini, Menhub memberikan pertanyaan sekaligus gambaran, siapakah yang kita harus bela, apakah mereka (driver) yang sehari-harinya menggantungkan hidupnya di Jalanan (pengemudi Taxi Reguler) ataukah mereka yang hanya sekedar mengisi waktu kosong saja sembari mencari penumpang?
Di sinilah peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk mengatur semuanya agar tercipta win-win solution. Terkait kisruh ini, Menhub memberikan pertanyaan sekaligus gambaran, siapakah yang kita harus bela, apakah mereka (driver) yang sehari-harinya menggantungkan hidupnya di Jalanan (pengemudi Taxi Reguler) ataukah mereka yang hanya sekedar mengisi waktu kosong saja sembari mencari penumpang?
Pertanyaan lainnya, Apakah
taxi online lebih murah setelah diberlakukannya tarif batas bawah dan batas
atas? Apakah ada jaminan kendaraan yang dipakai sebagai taxi online itu aman,
dan nyaman? Jawabannya ada pada diskusi hari ini antara Kementerian Perhubungan
dengan penggiat media sosial (Netizen).
****
Rabu 25 Oktober siang, saya memenuhi
undangan Dialog / Sosialisasi Peraturan Taxi Online yang diselenggarakan oleh
Kementerian Perhubungan di Hotel Millenium, Jakarta Pusat.
Diskusi dihadir oleh Menteri
Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi beserta sejumlah Komunitas Pengguna Layanan
Transportasi Publik plus Netizen yaitu Komunitas Blogger (TaudariBlogger), Komunitas
Jarak Aman, Edan Sepur, Komunitas Pecinta Damri, CL Mania, Bis Mania, NU
Online, Youtuber Sandi dan komunitas lainnya.
Tidak kurang dari seratus orang
duduk bersama mendiskusikan isu Transportasi Online yang tengah marak
akhir-akhir. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Didaulat sebagai narasumber
utama didampingi Mufti Makarim selaku Moderator . Diskusi berlangsung menarik dan
interaktif. Audiens silih berganti memberi penyataan dan Pertanyaan demi kepada
Narasumber. Selain Menhub, juga hadir Sekjen Kemenhub Perhubungan Sugiharjo.
Alasan Kenapa Dialog ini
penting bagi pemerintah? Budi Karya Sumadi Selaku Menteri Perhubungan memberikan
menjelaskan jika Sekarang ini media sosial khususnya Blogger sangat mewarnai
dunia komunikasi di Indonesia,oleh karena itu Ia meminta waktu khusus (Dialog)
untuk sharing dengan mereka. Mantan Dirut angkasa Pura ini berharap dengan
adanya sosialisasi ini , netizen bisa
menyosialisasikan kembali ke masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi pada
PM 26 Tahun 2017 tersebut. Dengan adanya
Peraturan ini menurut Menhub, Negara
ingin hadir memayungi dan memberi keadilan bagi masyarakat seperti tarif, kemudahan
akses, keamanan dan kesetaraan dan keadilan.
Transportasi online
merupakan keniscayaan saat ini, kata Menhub. Dengan adanya ketentuan tarif
batas bawah dan batas atas dan pengaturan kuota akan menciptakan keadilan dan
kesetaraan antara taxi Reguler dengan taxi online. Menurut Menhub, adanya tarif
tersebut, taxi online tidak akan dirugikan karena tarifnya masih lebih murah 20
porsen dibanding tarif taxi reguler.
PerMen 26 tahun 2017 memuat
11 poin revisi yang disepakati bersama antara para stakeholder, akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait,
dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis
aplikasi (online). Peraturan Menteri tersebut yang secara bertahap mulai berlaku sejak 1
April 2017 diantaranya:
(1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa
khusus,
(2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC,
(3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan
(4)
kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.
Untuk pengujian berkala
(KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard dan Pemberlakuan
poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan
penggunaan nama pada STNK, masa transisi berlaku 1 November 2017.
Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26
Tahun 2017 merupakan langkah tepat meskipun agak telat. Tepat karena akan mengakomodasi kepentingan semua pihak meskipun tidak akan menjamin akan memmuaskan semua pihak. Peraturan ini sempat
dibatalkan oleh Mahkamah Agung, namun mulai 1 November PM 26 2017 semua pasal-pasal akan berlaku efektif. Karenanya, masyarakat, Pengusaha/para Pengemudi Taxi baik
Reguler maupun Online wajib mengetahui butir-butir / poin-poin Permen tersebut, yakni :
1. Permen No.26 Tahun 2017
berlaku efektif mulai 1 November 2017
2. Kendaraan Taxi Online
dilengkapi stiker khusus yang dipasang di kaca depan atas dan belakang serta
kanan kiri badan kendaraan yang memuat informasi wilayah operasi, Jangka waktu
berlaku izin, Nama badan Hukum dan Latar Belakang Logo Perhubungan.
3. Pengemudi Taxi Online
wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum sesuai dengan Golongannya.
4. Perusahaan Angkutan umum
wajib mengasuransikan penumpang sebagai tanggung jawab penyelenggara angkutan.
5. Ditetapkan tarif batas
bawah dan batas atas sesuai ketentuan sebelumnya.
6. Uji KIR Kendaraaan secara bertahap
Akhirnya, semua peraturan
dibuat demi membela masyarakat banyak bukan untuk segelintir orang saja. Memang
adanya peraturan ini tidak akan bisa memuaskan semua kelompok karena
masing-masing memiliki kepentingan berbeda. Paling tidak Peraturan ini telah mengakomodasi kemudahan aksesibiitas transportasi
bagi masyarakat, terciptanya angkutan umum yang aman, nyaman, tertib, dan
terjangkau.
Komentar
Posting Komentar